Rabu, 05 Oktober 2011


Prinsip Koperasi Tidak Terdapat Pada Prinsip Ekonomi

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Pasal 5

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

Prinsip diatas merupakan prinsip koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi. Sehingga pada negara yang menganut sistem ekonomi sosial, maka koperasi adalah unit ekonomi yang dapat memakmurkan rakyat secara Mandiri dan Demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar